4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar TPG Tidak Diberhentikan

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus tetap waspada karena tunjangan tersebut masih dapat dihentikan pemberianya. Oleh sebab itulah guru juga harus memperhatikan hal hal yang penting agar TPG tidak diberhentikan.

Penghentian pemberian tunjangan untuk guru tersebut disebabkan oleh beberapa alasan mulai dari yang dapat dihindari dan juga yang tidak dapat dihindari oleh guru itu sendiri. Beberapa hal harus diperhatikan agar TPG tidak diberhentikan.

Penjelasan mengenai penyetopan tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk pemberian tunjangan tersebut akan dibayarkan untuk guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi.

Untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Selain itu, tunjangan yang akan diberikan kepada guru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pada Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan khusus akan dilakukan penginputan data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi untuk penetapan penerima tunjangan. Selain itu untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan jadwalnya pun juga sama.

Untuk guru ASN daerah yang telah memenuhi sebagai penerima kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan tersebut sebesar 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan peraturan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu perbulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Pada permendikbud, dijelaskan jadwal untuk melakukan pemberian tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
  • tunjangan triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
  • tunjangan triwulan 3 dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
  • tunjangan triwulan 4 dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Alasan Tunjangan Diberhentikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis