4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar TPG Tidak Diberhentikan

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus tetap waspada karena tunjangan tersebut masih dapat dihentikan pemberianya. Oleh sebab itulah guru juga harus memperhatikan hal hal yang penting agar TPG tidak diberhentikan.

Penghentian pemberian tunjangan untuk guru tersebut disebabkan oleh beberapa alasan mulai dari yang dapat dihindari dan juga yang tidak dapat dihindari oleh guru itu sendiri. Beberapa hal harus diperhatikan agar TPG tidak diberhentikan.

Penjelasan mengenai penyetopan tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal untuk pemberian tunjangan tersebut akan dibayarkan untuk guru yang akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi.

Untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda. Selain itu, tunjangan yang akan diberikan kepada guru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pada Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan khusus akan dilakukan penginputan data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi untuk penetapan penerima tunjangan. Selain itu untuk tahapan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan jadwalnya pun juga sama.

Untuk guru ASN daerah yang telah memenuhi sebagai penerima kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan tersebut sebesar 1 kali dari gaji pokok yang sesuai dengan peraturan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu perbulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Pada permendikbud, dijelaskan jadwal untuk melakukan pemberian tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
  • tunjangan triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
  • tunjangan triwulan 3 dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
  • tunjangan triwulan 4 dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Alasan Tunjangan Diberhentikan

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru