Tunjangan Profesi Akan Dibayarkan Bersama dengan Gaji Pokok

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Sulistyo, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, menginginkan agar pembayaran tunjangan profesi akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok setiap bulan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait pengusulan pembayaran tunjangan tersebut.

Hal itu dikarenakan sebelumnya telah muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah. Itulah sebabnya pihak PGRI meminta agar dilakukan evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi tenaga didik yang telah lulus sertifikasi.

Dilansir dari laman klik pendidikan (10/11/2022), adanya desakan atau pengusulan pembayaran tunjangan profesi tersebut juga agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi.

Alasan tersebut juga selaras dengan harapan Presiden Jokowi yang ingin memuliakan tenaga guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.

Dalam catatan yang dimiliki oleh Persatuan Guru Republik Indonesia, pembayaran tunjangan profesi guru menggunakan sistem rapel terbukti tidak efektif dalam mendukung upaya peningkatan profesionalitas para tenaga guru.

“Bahkan hal itu cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” kata Sulistyo, Ketua PGRI pusat, dikutip dari klikpendidikan.id (10/11).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengeluhkan perihal yang sama dengan PGRI. Sekjen FSGI, Nulistiarti, mengatakan bahwa akan lebih efektif apabila pembayaran tunjangan profesi guru dan gaji pokok guru dilakukan secara bersamaan.

Jika hal ini dilakukan, akan membuat para guru dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan agar sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan guru.

Pembayaran tunjangan profesi tersebut yang sejak tahun 2010 telah diserahkan ke masing – masing daerah dianggap tidak lagi efektif.

Dari alasan itulah pihak Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang menyeluruh atau komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat yang terkandung didalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) diminta melakukan upaya agar para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru dan telah tersertifikasi kinerja dan profesionalitasnya semakin meningkat.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Pencairan Tunjangan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis