Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), mengatakan bahwa pelaksanaan pencairan besaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) akan menggunakan skema transfer. Besaran dana tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening satuan pendidikan (SatDik) atau kepala sekolah. Dengan adanya skema tersebut, proses pencairan dana BOS akan menjadi lebih cepat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Nadiem pada saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR Republik Indonesia, pada Kamis lalu (10/11/2022).
“Jadi mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar 3 (tiga) minggu lebih cepat dibandingkan pencairan tahun 2019,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa dana biaya operasional sekolah yang disalurkan dengan cepat ini dapat menghilangkan kasus sekolah yang meminjam uang kepada para orang tua. Pencairan yang tepat waktu dari pemerintah dapat membantu sekolah untuk mempunyai ketersediaan anggaran sehingga kualitas pendidikan Indonesia mengalami peningkatan.
“Ini menjadi motivasi untuk Kemendikbud Ristek untuk terus melakukan optimalisasi daripada reformasi kebijakan anggaran,” ungkap Menteri Nadiem, dikutip dari Kompas (11/11/2022).
Selain biaya operasional sekolah, Kemendikbud Ristek juga akan menyalurkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) secara langsung ke rekening satuan pendidikan. Hal itu dilakukan juga sebagai upaya dalam mengurangi keterlambatan.
“Itu mengurangi keterlambatan sekitar satu bulan lebih cepat dibandingkan dengan pencairan tahun 2021,” tegas Mendikbud Ristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga melakukan peningkatan terhadap satuan biaya BOS dan BOP yang disesuaikan dengan karakteristik masing – masing daerah berdasarkan indeks kemahalan daerah dan peserta didik. Hal ini juga selaras dengan yang tertulis pada laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Republik Indonesia.
Khusus pada wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar atau 3T, rata – rata peningkatan satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 49,63 persen dan Bantuan Operasional Pendidikan sebesar 50,89 persen.
“Itu namanya keadilan sosial,” singkat Menteri Kemendikbud Ristek.
Sebagaimana yang tertulis pada laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan sebuah program yang digawangi oleh pemerintah guna membantu sekolah – sekolah di Indonesia agar dapat melakukan kegiatan pembelajaran lebih optimal.
Halaman Selanjutnya
Dana Bantuan Tersebut Dapat Digunakan Sebagai Keperluan Sekolah
Halaman : 1 2 Selanjutnya