Terbaru! Pencarian Dana BOS Lebih Cepat 3 Minggu

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana bantuan tersebut dapat digunakan sebagai keperluan sekolah mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana hingga melengkapi berbagai macam alat dan perangkat yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran.

Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id (30/03/2022), dana BOS yang sudah dicairkan dapat secara langsung digunakan oleh pihak sekolah untuk membeli berbagai macam kebutuhan sekolah, seperti pembangunan gedung sekolah, perpustakaan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

Selain itu beberapa kegiatan di sekolah seperti pembelajaran dan ekstrakurikuler juga dapat dibiayai oleh dana BOS, selama masih berkaitan dengan hal – hal yang dapat menunjang proses pembelajaran.

Sekolah diberikan kewenangan sepenuhnya oleh pemerintah dalam menggunakan serta mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kendati demikian, besaran dana tersebut harus dipergunakan untuk keperluan yang menyangkut sekolah, bukan untuk keperluan pribadi.

Pihak sekolah juga harus melaporkan atas dana BOS yang telah digunakan ke pemerintah. Laporan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi Bantuan Operasional Sekolah yang dapat diakses pada bos.kemdikbud.go.id.

Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk transparansi sekolah saja, melainkan juga dapat mempengaruhi pencairan BOS di periode berikutnya. Sebab apabila pihak sekolah tidak melakukan pelaporan, maka dana BOS untuk tahap berikutnya tidak akan disalurkan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis