Dana bantuan tersebut dapat digunakan sebagai keperluan sekolah mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana hingga melengkapi berbagai macam alat dan perangkat yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran.
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id (30/03/2022), dana BOS yang sudah dicairkan dapat secara langsung digunakan oleh pihak sekolah untuk membeli berbagai macam kebutuhan sekolah, seperti pembangunan gedung sekolah, perpustakaan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer.
Selain itu beberapa kegiatan di sekolah seperti pembelajaran dan ekstrakurikuler juga dapat dibiayai oleh dana BOS, selama masih berkaitan dengan hal – hal yang dapat menunjang proses pembelajaran.
Sekolah diberikan kewenangan sepenuhnya oleh pemerintah dalam menggunakan serta mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kendati demikian, besaran dana tersebut harus dipergunakan untuk keperluan yang menyangkut sekolah, bukan untuk keperluan pribadi.
Pihak sekolah juga harus melaporkan atas dana BOS yang telah digunakan ke pemerintah. Laporan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi Bantuan Operasional Sekolah yang dapat diakses pada bos.kemdikbud.go.id.
Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk transparansi sekolah saja, melainkan juga dapat mempengaruhi pencairan BOS di periode berikutnya. Sebab apabila pihak sekolah tidak melakukan pelaporan, maka dana BOS untuk tahap berikutnya tidak akan disalurkan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2