Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik dari pemerintah untuk apresiasi atas kinerja nya.

Meskipun guru sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap melengkapi kualifikasi kualifikasi yang sudah di tetapkan untuk mendapatkan profesi.

Adanya kabar yang tersebar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus rupanya sempat membuat seluruh kalangan guru cukup khawatir.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru yang diberikan ini membuat para guru dalam pemenuhan hidup dan mampu meningkatkan kualitas proses belajar.

Tidak hanya itu, guru non ASN Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan untuk guru yang berstatus PNS yang lolos dari program sertifikasi guru.

Namun benarkah dengan adanya wacana tunjangan sertifikasi guru akan dihapus? Masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru sepertinya yang termasuk dalam Peraturan kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Berikut adalah daftar guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan dan kriteria yang tunjangannya akan segera di hapus.

Kriteria guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meliputi :

  • Mempunyai sertifikasi pendidik
  • Berstatus guru ASN
  • MEngajar di Sekolah yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh kementerian
  • Melaksanakan tugas dalam mengajar kepada peserta didik akan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dan guru harus mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja yang minimal dengan sebutan “Baik”.
  • Mengajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan apa yang sudah dipersyaratkan.
  • Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
  • Boleh mengajukan cuti yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab ada alasan yang penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

Terdapat juga kriteria guru PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru