Turun Prioritas – Pada saat ini seleksi PPPK menjadi pembicaraan yang tengah ramai dikalangan guru honorer. Sempat dikabarkan bahwa terdapat kategori pelamar yang dapat turun prioritas pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini. Berikut Penjelasan mengenai pelamar PPPK Guru tahun 2022 tidak turun prioritas.
Untuk urutan pertama pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah mereka guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1. Selain itu, pada akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, masih banyak guru yang mengalami kendala untuk mengakses SSCASN tersebut secara maksimal.
Selain itu juga dijelaskan pada buku panduan SSCASN PPPK 2022 khususnya pada bagian jabatan fungsional guru, dijelaskan mengenai penempatan guru yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 dan yang menjadi pelamar prioritas 1.
Untuk guru pelamar prioritas 1 tersebut, jika guru tersebut melakukan login dengan password dan juga username mereka, maka akan terdapat dua tampilan.
Untuk kemungkinan pertama adalah guru prioritas 1 yang mendapatkan penempatan dan lokasi penempatan tersebut masih menunggu atau ditetapkan saat pengumuman. Dalam kasus tersebut, guru telah mendapatkan penempatan dan hanya menunggu pengumuman berikutnya.
Untuk kemungkinan yang kedua adalah guru yang tidak mendapatkan penempatan pada PPPK Guru tahun 2022. Dalam hal tersebut akan muncul keterangan bahwa informasi pada instansi telah tidak tersedia dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Dalam hal tersebut guru tidak mendapatkan formasi maka akan mendapat pilihan apakah guru tersebut akan turun prioritas atau tidak. Untuk guru yang tidak mendapatkan formasi atau penempatan akan muncul tombol bertuliskan ‘Turun Prioritas’ dibawah keterangan tersebut.
Jika guru tersebut menekan tombol tersebut kemudian sistem akan mempilkan informasi atau notifikasi bahwa guru tersebut telah berhasil turun prioritas. Kemudian guru dapat menekan tombol ‘Baiklah’.
Mengenai turun prioritas tersebut guru tersebut dapat turun prioritas pada pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum. Selanjutnya pada PPPK tersebut, guru akan menjalani seleksi kembali.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya