Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Berikut ketentuannya mengenai PTM terbatas.
1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.
3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.
5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.
7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau pemda.
8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.
9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jendera terkait.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
Dalam upaya mengembalikan peserta didik ke sekolah, ada syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 s.d. 3. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 s.d. 3 boleh melakukan PTM terbatas. Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru.
Untuk mendukung PTM terbatas ini bukan hanya vaksinasi saja yang didorong, tapi juga upaya-upaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Kemudian, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.
Meski hampir sebagian besar sekolah sudah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, namun penting juga pihak sekolah baik siswa maupun tenaga pendidik terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan berkembangnya virus Covid-19 di lingkungan sekolah (cluster pendidikan).
Sehingga, pihak sekolah harus terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat ataupun dengan Puskesmas, hal ini agar terbangun pengawasan efektif yang saling sinergis antara penyelenggara pendidikan dan kesehatan.