Lebih dari 1 Juta PNS Jadi Peserta Program Tapera

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS –  Sebagai salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS saat ini telah mendaftar sebagai peserta tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga telah menyebutkan bahwasannya hingga bulan oktober yang lalu sudah dilakukan pemuktahiran data.

Lebih dari 1 juta PNS mendaftar sebagai peserta program tapera. Tepatnya sebanyak 1.137.319 peserta sedangkan tapera yang tecatat aktif sebanyak 4.075.739 peserta.

Dengan demikian, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwasannya dengan adanya pemuktahiran data peserta Tapera tersebut, masih terdapat peserta aktif yang belum melakukan pemutakhiran data.

Eko Ariantoro menghimbau supaya peserta aktif yang belum melakukan pemuktahiran data, supaya segera untuk melakukan pemuktahiran data diportal yang telah disediakan yaitu portal kepesertaan Sitara.

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja wajib untuk mrlakukan pemuktahiran data kepegawaian dan data individunya.

“Ditargetkan dengan adanya program Gelegar Rejeki Tapera ini, 80% dari peserta yang tercatat aktif bisa melakukan pemuktahiran data,” jelas Eko Ariantoro dalam acara Undian Gelegar Rejeki Tapera, di Jakarta pada senin (31 Oktober 2022).

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, dengan dilakukannya pemuktahiran data oleh para peseta ini akan memperoleh beberapa manfaat.

Antara lain, manfaat tersebut ialah dapat melakukan pengecekan pada saldo tabungan. Bukan hanya itu saja para peserta juga dapat melakukan imbal hasil yang mana hal ini menentukan prinsip pengelolaan dana baik itu secara konvensional maupun syariah.

Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diperbolehkan untuk mengajukan minat pembiayaan atas dasar kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah serta merenovasi rumah.

Tentunya dalam merenovasi rumah ini para PNS sebagai peserta tapera harus memenuhi suku bunga secara kompetitif.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pendorong para peserta agar segera melakukan pemuktahiran data agar bisa menikmati mabfaat yang ada demi mewujudkan rumah pertama bagi MBR,” jelas Eko dalam rilis jumat (29 Juli 2022).

Sesuai dengan rencana bahwasannya pengundian dengan tema “Gelagar Rejek Tapera” ini sudah diselenggarakan sebanyak 2 kali periode. Dengan periode kedua ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempercepat pemuktahiran data.

Pemuktahiran data ini dipercepat khusus bagi PNS sebagai salah satu Aparatr Sipil Negara yang jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mencapai 984.676 peserta.

Jumlah peserta tersebut tentunya sudah termasuk dalam peserta periode pertama. Peserta periode pertama ini masuk dalam kategori yang belum pernah mendapatkan kesempatan dalam memperoleh hadiah pada pengundian yang telah dilakukan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

pengundia “Gelagar Rejek Tapera”

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis