Mekanime Baru Seleksi PPPK 2022 – Seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilaksanakan. Guru honorer sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Para guru hendaknya memperhatikan berkaitan dengan berkas, syarat, serta mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Berkas-berkas yang harus disiapkan oleh guru honorer yang menjadi pelamar adalah sebagai berikut
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya