Pembiayaan Pay As You Go – Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, model pembayaran Pensiunan PNS masih menggunakan sistem pembiayaan pay as you go atau “pendanaan langsung” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
UU yang membahas tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, serta mengatur tentang program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT) khusus PNS pada masa pensiunnya.
Skema pembiayaan pay as you go ini secara tidak langsung membebani APBN dalam jangka panjang, karena manfaat pensiun dibayarkan penuh oleh APBN, bukan perorangan atau lembaga lainnya.
Dengan demikian tentu negara akan mengalami kerugian materiil di masa mendatang jika konsep ini masih dibiarkan maka akan besar kerugian yang dimiliki negara akibat pembengkakan APBN.
Kementerian Keuangan melakukan analisis bahwa konsep pembiayaan pay as you go untuk PNS yang produktif kerja akan membuat anggaran tidak tersisihkan per bulannya, sehingga muncullah konsep pembiayaan baru yaitu fully funded.
Analisis yang dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mengatakan bahwa pensiunan terus meningkat tiap tahunnya karena semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun beriringan dengan usia harapan hidup yang semakin panjang, yaitu 72 tahun.
Pada aturan yang berlaku, PNS dikenakan potongan sebesar 8% dari gajinya per bulan dengan rincian 4,75% untuk Jaminan Pensiun (JP) dan 3,25% untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara singkat, pay as you go merupakan pembayaran uang pensiun tanpa didanakan sebelumnya. Yang artinya pemerintah atau negara memiliki kewajiban memberikan pembayaran imbalan pascakerja (pensiun) atau uang pesangon setelah melaksanakan pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian, maka konsep baru mulai akan diterapkan, yaitu fully funded (iuran pasti). Konsep ini berarti negara yang dalam hal ini modern akan menyetor secara berkala dan dibukukan atas nama PNS atau ASN yang bersangkutan.
Setidaknya, apabila diterapkan di Indonesia, maka terdapat empat (4) keunggulan dari skema fully funded, yaitu:
Halaman Selanjutnya
Keunggulan dari skema fully funded
Halaman : 1 2 Selanjutnya