Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelamar Umum PPPK – Pada saat ini PPPK 2022 menjadi suatu berita yang trending. Hal tersebut juga dikarenakan saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022. Terdapat informasi mengenai perbedaan pada pelamar prioritas dan pelamar umum PPPK 2022.

Pemerintah telah membuka lagi pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk mekanisme pendaftaran pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuat menjadi empat kategori.

Untuk keempat kategori pelamar pada PPPK tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1
  2. Pelamar Prioritas 2
  3. Pelamar Prioritas 3
  4. Pelamar Umum

Menurut data dari Kemendikbudristek, terdapat peningkatan sebanyak 143% pada pengjuan formasi guru pada PPPK tahun 2022 ini. Untuk pengajuan formasi PPPK pada tahun 2022 ini terdapat sebanyak 319.000.

Jumlah pengajuan tersebut meningkat dari jumlah pada saat pengajuan sebelumnya yaitu hanya sebanyak 131.000 guru.

Untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang memiliki cita cita untuk menjadi pendidik. Pada pendaftaran ini terdapat usia minimal yaitu 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

Untuk membagi beberapa kategori tersebut, pada seleksi PPPK tahun 2022 ini dibagi menjadi empat kategori pelamar untuk keempat kategori pelamar. Adapaun perbedaan dari keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut:

Pelamar Prioritas 1

Pada pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang telah mengikuti PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Selain itu pelamar tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk Guru yang masuk pada pelamar prioritas 1 adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang teleh memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Tahun 2021.

Pelamar Prioritas 2

Pada kategori ini, pelamar prioritas 2 adalah Guru THK-II yang tidak termasuk pada guru THK-II pada kategori 1.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas 3

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru