Penjelasan Nasib Guru Lulus PG dan Belum Mendapat Penempatan

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Nasib Guru – Pada saat ini nasib mengenai guru yang lulus Passing grade masih menjadi pertanyaan oleh beberapa guru. Hal tersebut dikarenakan beberapa dari mereka belum mendapatkan penempatan. Terdapat informasi mengenai penjelasan nasib guru lulus pg yang belum mendapat penempatan.

Pada tahun 2022 ini, mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK Guru menggunakan mekanisme baru. Mekanisme baru tersebut adalah mekanisme seleksi dengan menggunakan kategori pelamar.

Untuk kategori pelamar prioritas pertama tersebut diisi oleh guru yang telah melewati passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi pada tahun 2021 tersebut.

Guru yang telah lulus passing grade tersebut, dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 tanpa harus mengikuti tes dan langsung penempatan untuk menjadi ASN. Tetapi pada kenyataanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tersebut dapat langsung mendapt penempatan.

Untuk guru yang masuk dalam kategori prioritas pertama yang akan ditempatkan lebih dahulu oleh Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan pada PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru non ASN yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru lulusan PPG yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.
  • Guru swasta yang telah lulus passing grade 2021 dan belum mendapat formasi.

Pada kategori guru seperti diatas, dapat menggunakan nilai passing grade pada selekso PPPK tahun 2021 dan digunakan pada seleksi PPPK tahun ini dan dapat dengan segera menjadi ASN tanpa melalui tes.

Dilain sisi, terdapat sejumlah 32.902 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 yang diprediksi tidap dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan formasi.

Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa penyebab. Penyebab tersebut adalah dikarenakan masalah kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan formasi.

Selain itu, Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud juga memberikan penjelasan mengenai masalah yang dialami oleh guru dengan prioritas satu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Solusi Permasalahan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis