12 SKS – Sertifikat Pendidik atau Serdik menjadi syarat utama agar guru tersebut dapat diakui menjadi guru yang telah sertifikasi. Pada sertifikasi yang akan dilakukan pada tahun 2023 depan terdapat regulasi baru. Hanya dibuthkan 12 SKS agar tendik mendapatkan serdik dari program sertifikasi tersebut.
Guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMA harus memperhatikan informasi baru mengenai regulasi baru yang akan digunakan pada sertifikasi guru tahun 2023 depan. Hal tersebut penting agar dapat mempelajari hal yang dibutuhkan pada sertifikasi.
Regulasi yang akan dibelakukan pada tahun depan tersebut belaku untuk guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMK yang belum melakukan sertifikasi.
Mengenai regulasi baru tersebut, telah dijelaskan pada Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada aturan baru tersebut, adalah untuk menggantikan aturan yang lama yaitu Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 38 tahun 2020.
Harus diperhatikan bahwa dalam regulasi baru terkait Program Pendidikan Profesi guru ini terdapat perbedaan dalam regulasi sebelumnya. Pada regulasi yang terbaru ini terdapat ketentuan baru dari regulasi yang sebelumnya.
Pada program Pendidikan Profesi Guru dengan regulasi terbaru tersebut, terdapat 36 SKS. Untuk memenuhi kebutuhan 36 SKS tersebut terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Untuk cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan rekognisi pembelajaran lampau.
Sedangkan untuk cara kedua tersebut dapat dilakukan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru. Kedua hal tersebut adalah cara baru dalam regulasi yang baru dalam Pendidikan Profesi Guru tersebut.
Selain iti pada regulasi terbaru tersebut juga terdapat ketentuan mengenai RPL. Untuk RPL tersebut terdapat dua kategori. Untuk kategori RPL tersebut adalah guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
Untuk kategori kedua RPL tersebut adalah guru yang telah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru. Pada kedua jenis kategori tersebut, diberikan SKS yang setara dengan jumlah 36 SKS. Dengan demikian proses PPG tersebut telah terpenuhi semua.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya