Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut tengah memasuki tahap prafinalisasi. Selain itu juga terdapat jawaban BKN tentang permaslahan input data.

Dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi dalam proses pendataan tersebut.      Hal tersebut juga pada permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.

Hal mengenai penginputan riwayat pekerjaan, hanya terinput pekerjaan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada pendata tersebut selama 5 tahun masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah berkerja lebih dari lima tahun. Oleh sebab itu pada saat dilakukan proses pendataan tersebut dilingkungan pemerintah, beberapa tenaga honorer atau pegawai non ASN mengalami permasalahan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan respon atau tanggapan mengenai permasalah yang dialami oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut. BKN memberikan jawaban mengenai permasalah pada penginputan.

Tujuan BKN menginput masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN hanya 5 tahun adalah dikarenakan pada dasarnya BKN menginginkan untuk menginput semua masa kerja tapi hal tersebut memerlukan bukti SK dan juga bukti pembayaran.

Selain itu menurut BKN bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun telah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan yang khusus. Pada lima tahun, terkadang pegawai honorer atau tenaga non ASN telah hilang data datanya. Oleh sebab itu penginputan 5 tahun sudah mencukupi hal tersebut.

Selanjutnya untuk alasan yang kedua adalah Badan Kepegawain Negara tidak ingin terlalu banyak menggunakan storage. Hal tersebut dikarenakan data dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut banyak jumlahnya.

Jika satu orang satu file tersebut dapat berukuran 2 mega, jika dikalikan banyak file dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu akan memakan banyak storage atau penyimpanan terkait data data tersebut.

Halaman Selanjutnya

Beban Storage

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru