PPG Prajabatan Kemenag – Sebentar lagi Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Prajabatan.
Adapun pihak Kemenag menjelaskan terkait petunjuk teknis pelaksanaannya diperkirakan akan disosialisasikan akhir tahun 2022.
“Saya tergetkan akhir tahun ini juknis bisa segera launching, sehingga tahun depan PPG Madrasah Prajabatan bisa terlaksana,” ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.
Zain mengatakan, saat ini dirasa sangat perlu untuk merekrut guru-guru muda potensial dan profesional yang dibekali dengan pendidikan profesi.
Pelaksanaannya mengacu pada Permendikbudristek No 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
Dengan mengacu pada Permendikbud tersebut, maka besar kemungkinan syarat pendaftaran PPG Prajabatan Kemenag tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Simpatika Data Pokok Pendidik (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- IPK paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
- Dokumen persyaratan yang meliputi:
- Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
- Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000
- Bagi calon Mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
“Kemenag akan segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan, termasuk rencana pelaksanaan uji publik juknisnya,” jelas Zain.
Halaman berikutnya
Zain menyebutkan pihaknya telah..
Halaman : 1 2 Selanjutnya