Calon Instruktur – PGP atau Program Guru Penggerak adalah program dari Kementrian Pendidiakan dan Kebudayaan untuk melahirkan guru penggerak dari program tersebut. Terdapat Informasi mengenai Program Guru Penggerak tersebut. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon instruktur Program Guru Penggerak.
Untuk Program Guru Penggerak sendiri melibatkan banyak pihak mulai dari peserta guru penggerak, fasitator dan juga instruktur untuk guru penggerak. Pada saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran untuk calon instruktur Angkatan 4.
Instruktur Angkatan 4 tersebut adalah instruktur yang akan dijadikan pada instruktur pada Program Guru Penggerak dengan syarat yang juga harus dipenuhi. Untuk rekrutmen calon instruktur tersebut telah dibuka pada tanggal 6 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 22 Oktober 2022.
Dalam menjadi instruktur, pengalam saat menjadi fasilitator sangatlah diperlukan. Selain itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalama rekrutmen tersebut. Mungkin banyak yang bertanya tanya apa sebenarnya tugas dari instruktur Pendidikan Guru Penggerak.
Kemdikbud menjelaskan bahwa tugas dari instruktur adalah memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul pendidikan guru penggerak. Selain itu juga diwajibkan untuk memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh yang dapat memberikan motivasi dan juga inspirasi.
Tugas tugas tersebut akan dilaksanakan secara daring maka akan diharapkan untuk calon pendaftar dapat menguasai teknologi informasi dengan baik yang berhubungan dengan pemberian materi dan pengarahan secara daring.
Selain itu dalam pendidikan guru penggerak tersebut berlangsung selama 6 bulan dengan menggunakan metode blender learning atau juga pembelajaran campuran.
Selain itu juga terdapat syarat yang juga harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4
- Aktif dalam mengajar atau wajib memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun
- Telah memiliki pengalaman sebagai fasilitator dalam Pendidikan Guru Penggerak minimal 1 angkatan.
- Memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan juga kegiatan penyamaan persepsi sesuai dengan jadwal.
- Memiliki komitmen untuk memenuhi segala kewajiban secara penuh sebagai instruktur.
- Telah mendapat izin dari atasan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya