Bantuan Pokja Madrasah Tahap 2 Akan Cair

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pokja – Bantuan pokja meruapakan bantuan kelompok kerja untuk guru madrasah yang akan diberikan oleh pemerintah. Pada akhir akhri ini terdapat informasi yang mungkin membawa kabar gembira untuk guru madrasah. Informasi tersebut adalah mengenai bantuan Pokja madrasah tahap 2 yang akan segera cair.

Informasi mengenenai penerima bantuan Pokja guru madrasah tahap 2 tersebut telah resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Dari informasi yang telah tersedia, guru madrasah yang akan menerima bantuan tahap dua tersebut adalah sebanyak 1.273 Pokja.

Sebelumnya pemerintah melalaui Kemenag juga telah mengumumkan jumlah penerima pada tahap 1 yang berjumlah sebanyak 2.095 Pokja.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan SK Kelompok Kerja guru madrasah yang akan menerima bantuan kelompok kerja pada tahap 2 ini.

Selain itu Ali juga menjelaskan bahwa pencairan untuk dana tersebut akan berasamaan dengan penerima dana bantuan kelompok kerja guru madrasah yang telah ditetapkan pada tahap 1.

Mengenai bantuan kelompok kerja guru madrasah tersebut akan ditujukan untuk seluruh KKG atau Kelompok Kerja Guru Madrasah dan juga MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Ali juga mengatakan bahwa hal tersebut didasari pada hasil asesmen kompetensi guru yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan juga tahun 2021. Oleh sebab itu, hasil AKG terserbut membuat berbagai belah pihak harus berkerja sama untuk meningkatkan kompetensi guru.

Dengan demikian tujuan dari bantuan Kelompok Kerja guru madrasah tersebut adalah untuk mempercepat akselerasi dalam meningkatkan kompetensi guru. Kompetensi guru madrasaha pada saat ini perlu ditingkatkan.

Peningkatan kompetensi guru madrasah tersebut sangat penting karena hal tersebut sebagai inti dari pendidikan yang akan dilakukan di madrasah. Dengan meningkatkan kompetensi guru, maga kualitas pendidikan juga akan ikut meningkat.

Hal tersebut merupakan tujuan utama dari pemberian dana bantuan untuk kelompok kerja guru madrasah yang dilakukan oleh Kementrian Agama. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan akselerasi dalam peningkatan kompetensi guru.

Halaman Selanjutnya

Jumlah Bantuan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru