Kabar Gembira! Ini TPG Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Diputihkan – Belakangan ini banyak informasi yang beredar mengenai sertifikasi guru tahun 2022, dihapuskannya sertifikasi guru, sertifikasi guru tahun 2023 bakal dihapus, Sertifikasi Diputihkan, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru.

Perlu diketahui dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru baru selesai diputihkan, terdapat 1,6 juta guru yang akan mendapatkan dapat tunjangan profesi guru.

RUU Sisdiknas adalah integrasi aturan yang menghapus 3 Undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, yaitu Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang undang 14 Tahun 2005 dan Undang undang Nomor 12 Tahun 2012.

Terdapat juga kontroversi lain terkait salah satu pasal yaitu isu bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan. Hal tersebut yang merupakan awal dari protes persatuan guru republic Indonesia atau PGRI.

Tunjangan profesi guru sendiri adalah tunjangan yang diterima oleh guru yang tersertifikasi sebagai pendidik yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakn olrh Kemendikbud untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan bahwa RUU Sisdiknas dirancang untuk memastikan guru ASN dan non ASN memiliki penghasilan yang layak.

Begitupula untuk guru non-ASN, dapat menerima upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan agar dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan guru.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” jelas dia.

Selain itu, Program PPG dapat berdampak positif dalam mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang telah bekerja seharusnya dapat menerima tunjangan sesuai dengan yang tercantum dalam UU ASN tanpa perlu melewati proses sertifikasi dengan antrean yang sangat panjang.

Hingga saat ini, antrean sertifikasi tersebut telah mencapai angka 1,6 juta. Menurut nadiem, jika masih menggunakan lokasi lama, maka akan ada banyak guru yang tidak dapat menikmatinya karena akan pensiun.

Artinya PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG bagi guru yang telah mengajar lama. PPG hanya diperlukan untuk diikuti oleh guru dalam peningkatan kompetensi.

Berikut aturan yang mengatur soal tunjangan profesi guru:

Halaman Selanjutnya

aturan yang mengatur soal tunjangan profesi guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis