Ada Honorer ‘Gaib’ di Data Pemda Setelah Adanya Pendataan Non ASN? Segera Laporkan

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) mungkin ada data honorer ‘gaib’ atas hasil pendataan non ASN 2022.

Yang dimaksud honorer ‘gaib’ adalah yang tidak pernah diketahui bekerja, namun tiba-tiba namanya muncul di hasil pendataan non ASN.

Honorer ‘gaib’ ini bisa segera Anda laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan cara yang mudah.

Diketahui, data honorer yang tercatat dalam pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 seharusnya yang memenuhi syarat.

Hal itu dituliskan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Syarat yang dituliskan oleh MenPAN-RB, meliputi tenaga non ASN telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Lantas bagaimana cara mengadukan ke BKN apabila ada honorer ‘gaib’ yang tidak memenuhi syarat justru terdaftar di pendataan non ASN?

Apabila Anda mengetahui adanya kecurangan, yakni ada tenaga non aparatur sipil yang tidak pernah diketahui bekerja atau ada yang tidak memenuhi syarat, namun namanya muncul di hasil pendataan non ASN Anda dapat segera mengadukannya.

“Misalnya orang lain yang sudah masuk data pada 30 September tahun 2021. Kalau menurut Bapak Ibu orang itu sebetulnya tidak berhak masuk, silakan Bapak Ibu juga melakukan sanggahan ini,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal.

Halaman berikutnya

Adapun caranya melaluli layanan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis