Ada 193.954 Guru Lulus PG PPPK yang Tidak Mendapatkan Penempatan Tahun Ini

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iGuru Lulus PG – Beredar kabar terkait dengan guru yang lulus passing grade (PG) yang pada tahun 2021 tidak mendapatkan penempatan di tahun ini.

Hal itu sampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani dalam webinar Sapa GTK, sebagaiamna dirilis dari laman kemdikbud.go.id.

Dimana ada sebanyak 193.954 guru yang lulus PG ASN PPPK tahun 2021 belum mendapatkan formasi.

Padahal guru lulus PG ditempatkan di prioritas I yang tentunya memliki peluang besar mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2022.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek berjanji akan menuntaskan persoalan guru lulus PG itu tahun 2023 mendatang.

“Sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan,” kata Nunuk.

Nunuk menyebut bahwa sebanyak 97% Guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Ia mengimbau seluruh daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.

“Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti,” lanjut Nunuk berpesan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.

Nunuk menjelaskan, dari linimasa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022 ini akan dilakukan penuntasan terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021.

Ia menyampaikan, selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi.

Halaman berikutnya

Dalam pemaparannya, Plt Dirjen GTK..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru