Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Diobservasi – Pada saat ini berita mengenai PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan yang hangat. Hal tersebut terkait guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG masih harus diobservasi.

Informasi mengenai guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang harus menjalani tes observasi menjadi perbincangan yang heboh. Tes seleksi pada PPPK 2022 ini adalah penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah sampai kepala dinas.

Kemudian terdapat masalah baru dari hal tersebut. Masalah tersebut adalah cukup banyak guru yang telah lulus passing grade yang telah dipecat kepala sekolah dan juga disuruh untuk mengundurkan diri.

Akibat dari hal tersebut, dari toal 193.954 guru yang telah lulus passing grade, terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah swasta. Selain itu terdapat juga yang di sekolah negeri, tetapi pemindahan tersebut bermasalah pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sehingga dicatat tidak memiliki sekolah induk.

Hasna selaku Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatakan bahwa banyak guru yang telah lulus passing grade baik prioritas satu kategori honorer K2, prioritas satu sekolah negeri dan prioritas satu swasta menjadi khawatir karena tes observasi tersebut.

Kemudian Hasna melakukan inisiatif dengan menghubungi layanan GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menghubungi melalui sejenis layanan helpdesk yang dirancang untuk menjawab pertanyaan guru.

Hal tersebut melegakan Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jawaban dari GTK Kemendikbudristek adalah guru yang telah lulus passing grade diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan juga memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Tetapi mekanisme untuk penerimaan tersebut tidak menggunakan tes ataupun observasi. Mekanisme penerimaan yang digunakan untuk hal tersebut adalah ditempatkan langsung pada formasi yang dipilih atau yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Penerimaan Guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru