Penuhi Syarat Kemdikbud untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) saat ini sudah dalam tahap triwulan 3 bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dimana dalam proses pencairan tunjangan ini, guru sebagai penerima perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu. 

Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan yang sah kepada Guru di Indonesia yang mana guru tersebut harus dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Mengenai bagaimana penyaluran tunjangan tersebut , semuanya memiliki petunjuk teknis dalam proses penyalurannya.

Tunjangan tersebut akan diberikan dengan cara ditransfer dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan tersebut.

Lalu yang berhak untuk menyalurkan tunjangan tersebut dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Untuk menerima tunjangan tersebut, tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan Peraturan yang telah dibuat.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus merupakan salah satu bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara Indonesia melalui pemerintah yang berjalan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Daerah Khusus yang dimaksudkan dalam kategori tersebut adalah berdasarkan pada data yang didapat dari desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau dan Kementerian.

Data dari kementrian yang dimaksud adalah data yang berisikan tentang desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

Tambahan Penghasilan

Sementara itu, tambahan penghasilan, yaitu sejumlah nominal uang yang diberikan oleh negara kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besaran nominal yang dapat diterima adalah sebesar Rp250.000 per bulannya.

Untuk lebih lengkap mengenai Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman selanjutnya

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB