Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Surat Edaran Mengenai Update PPPK Guru, Banyak Tendik Dapat SK Pengangkatan!

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Informasi ini berkaitan dengan tindak lanjut para peserta guru yang mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021, dimana dalam perkembangan PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2021, disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani.

Informasi mengenai banyaknya tenaga pendidik yang mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK dikemukakan oleh Nunik Suryani, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud, yang disampaikan melalui salah satu postingan  di akun instagram resmi beliau @nunuksuryani , tepatnya pada sabtu 1 oktober 2022. 

Di mana pada peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi 2021, terdapat guru honorer yang telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Dalam unggahan postingan instagram tersebut Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud yaitu Nunuk Suryani, mengunggah surat edaran yang diteritkan oleh Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud.

Isi dari Surat Edaran tersebut, bahwa Dirjen GTK menyampaikan bahwa terdapat  sebanyak 293.860 individu yang telah dinyatakan lulus seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021.

Beliau juga melanjutkan pernyataannya mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Sementara terdapat sebanyak 12% yang telah memiliki NI (Nomor Induk) PPPK, akan tetapi belum memiliki SK pengangkatan.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 3% individu yang belum memiliki NI PPPK.

Disisi lain dalam Surat Edaran sebelumnya yang ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu. Yang juga di unggah oleh Nunuk melalui akun instagramnya.

Berisi mengenai penjelasan bahwa dari data data yang tersebut diatas, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud mengimbau kepada Kepala Daerah agar dapat mengusahakan hal- hal berikut ini :

  1. Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional guru.
  2. Pemerintah Daerah atau Pemda dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional guru untuk guru-guru yang telah mempunyai NI PPPK.
  3. Pemerintah daerah dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos di tahap pemberkasan ke BKN.

Halaman selanjutnya

Hal hal ini dilaksanakan…

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru