Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan NUPTK – Terdapat informasi bagi guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi ini tidak boleh untuk dilewatkan. Informasi tersebut adalah mengenai syarat untuk penerbitan NUPTK yang merupakan hal penting yang harus diketahui oleh guru.

NUPTK adalah hal yan sangat penting untuk dimiliki oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal tersebut disebabkan guru yang mengajar pada satuan Pendidikan wajib untuk memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Melalui akun Instagram @ult.kemdikbud, Kemdikbud merilis persyaratan untuk penerbitan NUPTK yang wajib diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa penerbitan NUPTK tersebut adalah proses pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk pertama kali kepada pendidik dan juga tenaga Pendidik tersebut.

Hal tersebut dikarenakan pemberian tersebut adalah pada saat guru megawali partisipasinya pada sistem pendataan Pendidikan nasional. Sehingga pada saat awal partisipasi guru tersebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut akan diterbitkan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diterbitkan oleh Pustadin Kemendikbudristek berdasarakan pada permohonan dari PTK atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan Pendidikan.

Untuk pengajuan penerbitan NUPTK pada satuan Pendidikan tersebut tentu terdapat berbagai persyaratan. Untuk Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Telah melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  • Memiliki NIK yang telah valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
  • Memiliki kartu izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Menetap Sementara yang masih berlaku bagi WNA.
  • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
  • Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PTK

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB