Bahasa Inggris Tidak Masuk Muatan Wajib, Ada Apa dengan Pasal 81 RUU Sisdiknas?

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak memasukkan bahasa Inggris sebagai muatan wajib dan hal ini tertuang dalam pasal 81 draf  RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Tidak dimasukkannya bahasa Inggris sebagai muatan wajib tentu menuai kontroversi dari banyak pihak, salah satunya dari The Association For The Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN).

Presiden TEFLIN Utami Widiati mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, khususnya pada pasal 81 Ayat 1 dan 2 tentang muatan wajib kurikulum. Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa muatan bahasa Inggris tidak dimasukkan sebagai muatan wajib.
Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, terdapat 10 muatan wajib bagi jenjang pendidikan, diantaranya adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, serta Muatan Lokal.

TEFLIN menilai bahwa penghapusan muatan wajib bahasa Inggris dari kurikulum dapat menyebabkan dampak besar dan dapat memicu semakin tertinggalnya Indonesia dari negara-negara lain karena bahasa Inggris merupakan bahasa yang banyak digunakan di seluruh dunia.

Dihilangkannya bahasa Inggris sebagai muatan wajib juga berdampak pada tidak adanya acuan resmi untuk memunculkan bahasa Inggris dan bahasa asing dalam struktur kurikulum.

Tidak hanya itu, penghilangan bahasa Inggris sebagai muatan wajib juga akan berdampak pada penghilangan profesi guru bahasa Inggris di sekolah menengah dan profesi dosen bahasa Inggris di perguruan tinggi. Penghilangan itu juga berdampak pada alumni program studi pendidikan bahasa Inggris yang sulit mencari kerja. Hal ini tentu akan berakibat pada meningkatnya angka pengangguran secara signifikan dari jurusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, TEFLIN mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memasukkan bahasa Inggris sebagai muatan wajib pada RUU Sisdiknas.

Halaman Berikutnya

“Kami mengusulkan agar dalam RUU Sisdiknas…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru