Di dalam pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus Nilai Ambang Batas (passing grade) 2021, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.
Khusus untuk penempatan guru yang lulus Nilai Ambang Batas tahun 2021, akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.
Penempatan yang lulus Nilai Ambang Batas bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek. Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.
Peserta guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 terdiri dari Tenaga Honorer K-II. Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.
Berdasarkan hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021, dari 925.637 pelamar, sebanyak 193.000 guru dinyatakan lulus Nilai Ambang Batas (Passing Grade), tetapi belum mendapatkan formasi.
Sesuai paparan Kemendikbud Ristek tentang Seleksi Guru ASN PPPK Guru Tahun 2022, dari 193.000 Guru tersebut, 134.022 (69%) guru dinyatakan siap diangkat menjadi Guru ASN PPPK di tahun 2022 dan 27.030 (14%) guru mendapatkan penempatan, tetapi belum memperoleh kuota formasi di tahun 2022 dan dapat diharapkan diangkat di tahun 2023. Sisanya, 32.902 (17%) guru belum mendapatkan penempatan.
Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Berikut ini mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terkait penempatan Guru lulus Nilai Ambang Batas Seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021.
Guru akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.
THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta
Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022).
Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia
Halaman Selanjutnya
Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya