Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022, Terancam Diberhentikan!

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tidak Masuk Pendataan – Pendataan non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah pada aplikasi BKN masih berlangsung sampai saat ini.

Tenaga honorer diminta melakukan pendataan, karena jika tidak masuk database, terancam bakal diberhentikan.

Honorer yang terancam diberhentikan tersebut terjadi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melansir dari detik.com, “Ya kalau tidak terdaftar, ya harus diberhentikan, lah sudah tidak terdaftar. Kecuali kita angkat (honorer) baru, tapi kan dilarang memang mengangkat (honorer) baru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas.

Pendataan tenaga non-ASN merupakan instruksi pusat dalam hal ini KemenPAN-RB lewat surat bernomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam suratnya, pendataan non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut, perekaman data pegawai non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN.

“Inikan yang minta KemenPAN toh. Artinya dia harus meng-upload semua dia punya nama-nama semua dengan NIK-nya,” urai Siswanta.

Siswanta pun menekankan kepada tenaga honorer Pemkot Makassar segera melakukan input data sebagaimana yang diminta KemenPAN-RB.

Prosedurnya, pegawai honorer mendaftarkan dirinya di SKPD masing-masing lebih dulu.

“Dia harus daftar dirinya di Kasubag Umum dan Kepegawaiannya. Kan nomor NIK dan sebagainya (yang jadi syarat pendataan).

Baru nanti daftar dari kepegawaian itu, disetor lah ke BKD. Nanti BKD input (masukkan datanya),” sebutnya.

Dirinya berharap agar pegawai honorer proaktif melakukan pendataan non-ASN.

Pasalnya jika honorer tidak masuk pendataan sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak punya kemampuan untuk mengakomodir lantaran hal ini menjadi kebijakan pusat.

“Sekarang kalau tidak terdaftar ya dia mi yang salah kenapa tidak terdaftar ada saat itu,” imbuh Siswanta.

Halaman berikutnya

Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru