Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022, Terancam Diberhentikan!

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Honorer Tidak Masuk Pendataan – Pendataan non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah pada aplikasi BKN masih berlangsung sampai saat ini.

Tenaga honorer diminta melakukan pendataan, karena jika tidak masuk database, terancam bakal diberhentikan.

Honorer yang terancam diberhentikan tersebut terjadi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melansir dari detik.com, “Ya kalau tidak terdaftar, ya harus diberhentikan, lah sudah tidak terdaftar. Kecuali kita angkat (honorer) baru, tapi kan dilarang memang mengangkat (honorer) baru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas.

Pendataan tenaga non-ASN merupakan instruksi pusat dalam hal ini KemenPAN-RB lewat surat bernomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam suratnya, pendataan non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut, perekaman data pegawai non-ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi instansi pemerintah yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN.

“Inikan yang minta KemenPAN toh. Artinya dia harus meng-upload semua dia punya nama-nama semua dengan NIK-nya,” urai Siswanta.

Siswanta pun menekankan kepada tenaga honorer Pemkot Makassar segera melakukan input data sebagaimana yang diminta KemenPAN-RB.

Prosedurnya, pegawai honorer mendaftarkan dirinya di SKPD masing-masing lebih dulu.

“Dia harus daftar dirinya di Kasubag Umum dan Kepegawaiannya. Kan nomor NIK dan sebagainya (yang jadi syarat pendataan).

Baru nanti daftar dari kepegawaian itu, disetor lah ke BKD. Nanti BKD input (masukkan datanya),” sebutnya.

Dirinya berharap agar pegawai honorer proaktif melakukan pendataan non-ASN.

Pasalnya jika honorer tidak masuk pendataan sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak punya kemampuan untuk mengakomodir lantaran hal ini menjadi kebijakan pusat.

“Sekarang kalau tidak terdaftar ya dia mi yang salah kenapa tidak terdaftar ada saat itu,” imbuh Siswanta.

Halaman berikutnya

Berdasarkan instruksi KemenPAN-RB..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis