Resmi! Begini Nasib Honorer yang Belum Mengikuti Pendataan Non ASN Setelah 30 September, Berikut Penjelasan BKN dan MenPAN RB

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang berakhirnya tahap pra-finalisasi pendataan non ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah ada hal-hal yang perlu diketahui oleh para honorer. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendataan non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September 2022. Hal tersebut didasarkan pada timeline pendataan yang mana pada tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi.

Pada tanggal 30 September 2022 tersebut maka pada masing-masing instansi akan menutup semua proses pendataan non ASN dan mengumumkan daftar honorer yang telah terinput datanya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk uji publik di kanal masing-masing. Selain itu, honorer dapat memeriksa pengumuman yang berada di instansinya untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dengan data yang sesuai atau belum.

Untuk itu, nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra-finalisasi. Sebelumnya hal yang harus dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB yang menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data tersebut maka pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga saat ini masih didiskusikan.

Sehingga dengan demikian maka bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka nantinya akan ada dua kemungkinan yakni pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka BKN telah menjelaskan bahwa honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Selain itu, pihak instansi juga dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Setelah diberikan waktu kembali oleh BKN maka honorer dapat segera membuat akun dan melakukan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja. Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022 yang mana hingga saat tersebut maka tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Selain itu, apabila alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua maka Menteri PANRB telah menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Honorer nantinya akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut telah menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB supaya honorer terkait masih dapat bekerja meskipun nantinya terjadi penghapusan tenaga honorer. Untuk gaji tenaga outsourcing tersebut akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM/02.03/2022 yakni dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan dan statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meskipun bekerja di instansi pemerintah. Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi agar honorer bisa mendaftar PPPK 2022 yakni:

1. Pelamar PPPK 2022 merupakan WNI (warga negara Indonesia)

2. Pelamar PPPK 2022 telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Pelamar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar PPPK 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Pelamar PPPK 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Pelamar PPPK 2022 harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4

7. Pelamar PPPK 2022 harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Pelamar PPPK harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Pelamar PPPK guru harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 774 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis