Resmi! Begini Nasib Honorer yang Belum Mengikuti Pendataan Non ASN Setelah 30 September, Berikut Penjelasan BKN dan MenPAN RB

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sedangkan untuk kategori pelamar PPPK untuk guru 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar prioritas

Pertama, dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022 maka seleksi PPPK 2022 untuk guru akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan pelamar PPPK 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I tersebut dilakukan berdasarkan urutan yakni diantaranya:

1. Pelamar merupakan tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021.

2. Pelamar merupakan guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

3. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

4. Pelamar merupakan uru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Halaman Selanjutnya

Pelamar prioritas II merupakan pelamar yang diperuntukkan bagi THK-II…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru