Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai 2023? Berikut Tabel Besaran Gaji Terbaru!

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Naik – Beredar informasi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang akan naik mulai tahun 2023. Kenaikan tersebut sesuai tabel pendapatan terakhir dan yang terbaru naik sebanyak 5 persen.

Gaji PNS tentunya berbeda untuk setiap golongan. Termasuk perbedaan gaji setiap golongan dilihat dari masa kerja yang dalam hal ini akan memengaruhi besaran kenaikan yang kelak akan dialami.

Untuk mengetahui tabel gaji PNS terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa Anda unduh melalui link dibawah.

Adapun kenaikan gaji PNS ternyata sudah lama dilakukan. Persentasenya mencapai 5 persen.

Untuk Anda ASN lama atau CPNS, mesti mengetahui dulu daftar gaji PNS resmi agar tidak menyesal atau kaget dengan besarannya.

Hal itu karena ada beberapa alasan. Pertama, gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun tidak lebih dari Rp 6 juta.

Kemudian, gaji PNS terendah tidak lebih dari 2 juta. Tepatnya, Rp 1.560.800.

Diketahui, Pemerintah memang resmi menaikkan gaji pokok PNS atau ASN. Kenaikannya rata-rata 5 persen.

Sayangnya, kenaikan itu terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya 3 tahun belakangan.

Setelah itu, belum ada lagi peningkatan. Lalu akankan kenaikan gaji PNS 2023 akan terjadi?

Pada 13 Maret 2019, secara resmi Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan soal gaji PNS.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut tertera bahwa gaji terendah PNS yang awalnya Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.000.

Besaran tersebut berlaku bagi PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun.

Halaman berikutnya

Lalu besaran gaji PNS tertinggi..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru