Mekanisme Seleksi PPPK – Ada perubahan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 yang menyebutkan bahwa ada perubahan mekanisme seleksi PPPK.
Perubahan ini lantaran sempitnya waktu pelaksanaan seleksi, sehingga pemerintah harus menentukan skala prioritas.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan seleksi PPPK 2022 dibuat tertutup.
Artinya, hanya honorer dan formasi tertentu yang bisa mendaftar.
“Tahun ini, kami memprioritaskan dulu seleksi PPPK untuk menyelesaikan honorer, terutama formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes),” kata Bima Haria Wibisana.
Dia mengungkapkan untuk formasi guru, seleksi tahap 3 yang akan dilaksanakan tahun ini. Para pesertanya adalah guru lulus passing grade (PG) baik dari honorer K2, guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Selain itu, ditambah dengan guru honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun dan terdata di Dapodik.
Mereka itu guru honorer yang tidak lulus PG seleksi 2021 dan belum ikut tes.
Bagaimana dengan pelamar umum, yaitu guru honorer negeri terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta?
Bima Haria menyampaikan mereka akan dites kompetensi pada 2023. Tahun ini mereka hanya bisa mendaftar dan menjalani seleksi administrasi.
“Jadi, untuk pelamar umum formasi guru, tahun ini belum dites kompetensi karena waktunya tidak cukup,” ujarnya.
Untuk honorer nakes, Bima menyampaikan tahun ini disiapkan kuota 91 ribu, padahal jumlah tenaga non-ASN sekitar 277 ribu.
Halaman berikutnya
Kementerian Kesehatan menyatakan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya