Penting! Kabar Tidak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi Terkait Tunjangan Profesi Guru, Ini Pernyataan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru honorer dan ASN non sertifikasi ada kabar terbaru mengenai nasib tunjangan profesi guru bagi guru honorer ASN non sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas yang mana Kemdikbud menyatakan apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru non ASN dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meski belum sertifikasi.

Selain itu, Kemdikbud juga menyatakan bahwa pada saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG). Hal tersebut dikarenakan guru tersebut masih harus antre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Namun, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR membuat sebagian guru non ASN dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.

Hal tersebut dikarenakan, menurut beberapa pihak dalam RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah tersebut masih kurang jelas terutama dalam hal yang menjelaskan pasal yang berkaitan dengan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam membuat RUU Sisdiknas tersebut.

Selain itu, tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI menjadi perbincangan hangat karena keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas tersebut merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda.

Untuk itu, Kemdikbud akan diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang dapat berpotensi merugikan hak guru seperti dihapusnya pasal tunjangan sertifikasi guru.

Selain itu, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang mana masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dapat dimasukkan kembali pada awal tahun 2023. Hal tersebut akan dilakukan apabila Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

P2G juga telah mendesak Kemdikbud agar lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas. Koordinator Nasional P2G juga menyatakan bahwa indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yakni Kemdikbud hendaknya telah segera membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas tersebut.

Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan serta tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU.

Pokja yang akan dibentuk tersebut juga wajib didasarkan pada landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa. Selain itu, P2G juga telah meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut selama Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.

Halaman Selanjutnya

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir apabila RUU Sisdiknas tersebut…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru