Kabar Bahagia Dari Kemenag Untuk Guru Madrasah, Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp. 3 Juta

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif – Terdapat kabar bahagia dari Kemenag untuk seluruh guru madrasah baik guru non asn maupun non sertifikasi. Kabar bahagia ini harus dicermati oleh guru madrasah yang ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag sebesar Rp. 3 Juta.

Tunjangan insentif diberikan oleh Kemenag untuk guru madrasah sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh guru madrasah non asn dan non sertifikasi yang sudah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.

Tunjangan insentif akan diberikan kepada seluruh guru madrasah baik dari tingkatan RA, MI, MTs, MA/MAK yang telah resmi memenuhi beberapa kriteria dari Kemenag.

Berdasarkan informasi yang ada bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Namun jumlah tersebut menurut keterangan Kemenag akan dirapel selama 1 tahun, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama 1 tahun yaitu sebesar 3 juta rupiah dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag dalam hal ini telah memberikan aturan terkait dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Kemenag

Berikut ini kriteria penerima tunjangan insentif sebagaimana dilansir oleh Kemenag dalam laman resmi, dan harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yaitu:

  1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Menurut informasi Kemenag, tunjangan insentif ini akan diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah lama mengabdi.

Halaman Selanjutnya

6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis