Segera Cair, Kemenag Bagi-Bagi Uang Insentif 3 Juta per Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia menghampiri para guru madrasah yang berstatus bukan PNS dan non sertifikasi yang masih aktif mengajar. Pasalnya, mereka akan menerima uang insentif senilai 3 juta per tahun yang akan dicairkan bulan depan, paling lambat di bulan November 2022. 

Terkait pemberian insentif ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrash, M Zain. 

“Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” demikian tutur M Zain seperti dikutip dari laman resmi Kemenag

Untuk saat ini, tahap pencarian dana insentif tersebut masih dalam proses yaitu pembuatan rekening bank untuk masing-masing penerima. Ketika nantinya rekening tersebut sudah jadi, maka bank penyalur akan segera mentransfer uang yang dimaksud di atas. 

Bukan hanya guru yang mengajar di tingkat pendidikan madrasah tertentu saja yang menerima tunjangan tersebut. Namun guru yang mengajar di tingkat Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah pun akan mendapatkannya jika telah memenuhi syarat. 

Memang tidak semua guru yang bekerja di madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag yang mendapatkan tunjangan tersebut. Pasalnya, anggaran yang tersedia cukup terbatas. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa guru yang akan mendapat tunjangan pada bulan November 2022 mendatang sekitar 210 ribu guru yang mengajar di madrasah. 

Jika dirinci, setiap guru akan mendapatkan uang senilai 250 ribu per bulan. Namun untuk sistem pembayarannya tidak dilakukan per bulan, melainkan per tahun. Sehingga selama 12 bulan, guru madrasah yang berhak akan mendapat uang senilai 3 juta dengan potongan pajak yang telah ditentukan. 

Meskipun jumlah tidak terlalu besar, tunjangan ini pastinya akan membuat para penerima merasa terbantu.

Adapun pemberian insentif ini merupakan penghargaan dari pemerintah untuk para guru yang telah berjuang dan mengabdikan dirinya secara totalitas untuk memajukan pendidikan di madrasah. Dan dengan adanya tunjangan ini, diharapkan akan memberikan dorongan semangat kepada guru madrasah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para peserta didiknya. 

Halaman Selanjutnya

Nah, bagi para guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut harus memenuhi syarat-syarat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis