Masalah tenaga honorer saat ini telah dikaji oleh pemerintah sejak bertahun-tahun lalu dan aturan mengenai penyelesaian tenaga honorer telah dijalankan sejak tahun 2005. Selain itu, penanganan tenaga honorer akan diteruskan pada tahun 2012, 2018, 2019 dan 2021.
Sehingga sebenarnya perngatan untuk pengangkatan non ASN tersebut sudah lama diberitahukan. Lebih lanjut Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa ada fakta juga bahwa tenaga non ASN tersebut tidak ada sehingga menyebabkan berbagai pelayanan terganggu di kabupaten dan kota.
Menjelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 maka Kementerian PANRB telah merencanakan tiga opsi sebagai jalan penyelesaian tenaga honorer. Opsi tersebut nantinya akan didiskusikan bersama dengan Menteri Keuangan, dan Komisi XI DPR RI. Sehingga Kementerian PANRB dapat memilih salah satu dari opsi yang telah direncanakan.
Dari salah satu opsi tersebut akan ada skenario honorer akan diberhentikan seluruhnya. Hal tersebut berarti tenaga honorer tidak berkesempatan menjadi ASN setelah penghapusan nanti.
Ketiga opsi Kementerian PANRB dalam menyelesaikan masalah honorer tersebut telah direncanakan dengan saksama sambil terus melakukan koordinasi lintas sektoral. Sedangkan untuk skenario opsi pertama maka honorer dapat diangkat seluruhnya untuk menjadi pegawai ASN.
Meskipun hal tersebut terlihat menguntungkan bagi para honorer namun Menteri PANRB dapat memandang skenario tersebut akan memunculkan beban baru bagi negara apabila dilihat dari aspek kualitas honorer tersebut. Skenario tersebut dapat menajdi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi negara sehingga nantinya bisa ada problem pada beberapa titik apabila ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan.
Untuk skenario kedua, Kementerian PANRB telah merencanakan tenaga honorer akan diberhentikan seluruhnya yang mana pada skenario ini akan menghapus honorer tanpa pengangkatan.
Hal ini tersebut dapat menjadi masalah karena pemberhentian tenaga honorer secara keseluruhan akan menimbulkan tingkat penganggguran yang tinggi. Skenario ketiga yang merupakan opsi jalan tengah yakni mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas sebelum dihapuskan.
Sementara untuk tenaga honorer lain dalam opsi ketiga maka Menteri PANRB telah menjelaskan bahwa honorer tersebut bukan tidak termasuk prioritas akan tetapi akan diselesaikan secara bertahap. Selain itu, Sektertaris Jenderal Apkasi (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang telah dibahas APKASI dengan Kementerian PANRB tentang solusi bagi tenaga honorer.
Pertama yakni rentang gaji honorer yang perlu disusun karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah. Kedua yakni tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK perlu untuk diberikan kesempatan kerja baik melalui kartu Prakerja ataupun diikutsertakan pada pelatihan kewirausahan.
Terkait dengan opsi honorer yang akan diberhentikan seluruhnya saat penghapusan pada tahun 2023 mendatang maka hal tersebut masih menjadi pilihan yang akan didiskusikan Kementerian PANRB secara hati-hati. Selain itu, bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2022 maka Kementerian PANRB telah menjelaskan bahwa pelamar PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu pelamar umum.
Penentuan kategori pelamar PPPK guru tersebut nantinya dilakukan berdasarkan status guru tersebut. Adanya kategori tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan kapan pelamar PPPK guru dapat mengikuti seleksi dan siapa pelamar yang bisa menjadi pegawai ASN lebih dulu.
Proses seleksi nantinya akan diawali dengan pendaftaran pelamar PPPK guru melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun maka hanya perlu login dan update sedangkan untuk pelamar yang belum memiliki akun dapat membuat akun dan mendaftarkan diri.
Pelamar PPPK guru akan melalui validasi data kependudukan dan filtering Dapodik menggunakan informasi yang diunggah dalam portal SSCASN. Berdasarkan data tersebut maka sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK guru masuk ke dalam kategori prioritas atau umum.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya bagi pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya