Penting! Ada Opsi Honorer Akan Diberhentikan Secara Keseluruhan, Begini Penjelasan KemenPAN RB

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah tenaga honorer saat ini telah dikaji oleh pemerintah sejak bertahun-tahun lalu dan aturan mengenai penyelesaian tenaga honorer telah dijalankan sejak tahun 2005. Selain itu, penanganan tenaga honorer akan diteruskan pada tahun 2012, 2018, 2019 dan 2021.

Sehingga sebenarnya perngatan untuk pengangkatan non ASN tersebut sudah lama diberitahukan. Lebih lanjut Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa ada fakta juga bahwa tenaga non ASN tersebut tidak ada sehingga menyebabkan berbagai pelayanan terganggu di kabupaten dan kota.

Menjelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 maka Kementerian PANRB telah merencanakan tiga opsi sebagai jalan penyelesaian tenaga honorer. Opsi tersebut nantinya akan didiskusikan bersama dengan Menteri Keuangan, dan Komisi XI DPR RI. Sehingga Kementerian PANRB dapat memilih salah satu dari opsi yang telah direncanakan.

Dari salah satu opsi tersebut akan ada skenario honorer akan diberhentikan seluruhnya. Hal tersebut berarti tenaga honorer tidak berkesempatan menjadi ASN setelah penghapusan nanti.

Ketiga opsi Kementerian PANRB dalam menyelesaikan masalah honorer tersebut telah direncanakan dengan saksama sambil terus melakukan koordinasi lintas sektoral. Sedangkan untuk skenario opsi pertama maka honorer dapat diangkat seluruhnya untuk menjadi pegawai ASN.

Meskipun hal tersebut terlihat menguntungkan bagi para honorer namun Menteri PANRB dapat memandang skenario tersebut akan memunculkan beban baru bagi negara apabila dilihat dari aspek kualitas honorer tersebut. Skenario tersebut dapat menajdi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi negara sehingga nantinya bisa ada problem pada beberapa titik apabila ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan.

Untuk skenario kedua, Kementerian PANRB telah merencanakan tenaga honorer akan diberhentikan seluruhnya yang mana pada skenario ini akan menghapus honorer tanpa pengangkatan.

Hal ini tersebut dapat menjadi masalah karena pemberhentian tenaga honorer secara keseluruhan akan menimbulkan tingkat penganggguran yang tinggi. Skenario ketiga yang merupakan opsi jalan tengah yakni mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas sebelum dihapuskan.

Sementara untuk tenaga honorer lain dalam opsi ketiga maka Menteri PANRB telah menjelaskan bahwa honorer tersebut bukan tidak termasuk prioritas akan tetapi akan diselesaikan secara bertahap. Selain itu, Sektertaris Jenderal Apkasi (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang telah dibahas APKASI dengan Kementerian PANRB tentang solusi bagi tenaga honorer.

Pertama yakni rentang gaji honorer yang perlu disusun karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah. Kedua yakni tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK perlu untuk diberikan kesempatan kerja baik melalui kartu Prakerja ataupun diikutsertakan pada pelatihan kewirausahan.

Terkait dengan opsi honorer yang akan diberhentikan seluruhnya saat penghapusan pada tahun 2023 mendatang maka hal tersebut masih menjadi pilihan yang akan didiskusikan Kementerian PANRB secara hati-hati. Selain itu, bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2022 maka Kementerian PANRB telah menjelaskan bahwa pelamar PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu pelamar umum.

Penentuan kategori pelamar PPPK guru tersebut nantinya dilakukan berdasarkan status guru tersebut. Adanya kategori tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan kapan pelamar PPPK guru dapat mengikuti seleksi dan siapa pelamar yang bisa menjadi pegawai ASN lebih dulu.

Proses seleksi nantinya akan diawali dengan pendaftaran pelamar PPPK guru melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun maka hanya perlu login dan update sedangkan untuk pelamar yang belum memiliki akun dapat membuat akun dan mendaftarkan diri.

Pelamar PPPK guru akan melalui validasi data kependudukan dan filtering Dapodik menggunakan informasi yang diunggah dalam portal SSCASN. Berdasarkan data tersebut maka sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK guru masuk ke dalam kategori prioritas atau umum.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya bagi pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru