Penting! Ada Opsi Honorer Akan Diberhentikan Secara Keseluruhan, Begini Penjelasan KemenPAN RB

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bagi pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3 atau pelamar umum dapat melakukan seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Untuk pelamar prioritas 1 maka akan langsung penempatan dengan penyesualain formasi dari Kementerian PANRB.

Apabila masih tersedia formasi maka pelamar prioritas 2 akan melalui seleksi observasi. Kemudian untuk pelamar prioritas 3 akan melalui seleksi yang sama dengan prioritas 2 apabila masih tersedia formasi dari prioritas 2. Setelah prioritas 3 diselesaikan dan masih tersedia formasi maka pelamar umum dapat mengikuti ujian seleksi (UNBK).

Pengolahan nilai pelamar umum tersebut akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang mana seluruh metode seleksi kompetensi tersebut dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek. Setelah melalui proses tersebut maka akan didakan perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 sehingga pada tahap ini ditentukan siapa yang lulus jadi guru ASN dan yang tidak.

Honorer yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022 dan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas maka akan menjadi pelamar prioritas 1.

Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan tetapi belum mendapatkan formasi.

Selanjutnya untuk pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) pada BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 sedangkan untuk pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun akan menjadi prioritas 3.

Untuk seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tersebut nantinya akan dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Berikut merupakan ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yaitu:

1. Bagi pelamar prioritas I seleksi akan menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan seleksi CAT UNBK bagi pelamar umum.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, bagi lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru