Pemda Yogyakarta Minta KemenpanRB Agar Honorer Jadi PPPK

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Yogyakarta – Pada saat ini informasi mengenai PPPK menjad hal yang paling hangat dan paling sering menjadi pembicaran oleh kalangan honorer ataupun ASN. Informasi yang baru didapatkan adalah mengenai Pemda Yogyakarta yang meminta Kemenpan-RB agar langsung mengangkat honorer menjadi PPPK 2022.

Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan larangan kepada pemerintah daerah untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Oleh sebab itulah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan negosiasi terkait larangan tersebut dengan Kemenpan-RB. Negosiasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan terkait hal tersebut.

Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda atau Sekretaris Daerah menjelasakan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta tenaga honorer tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria. Untuk kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Naban atau Tenaga Bantu
  • Tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainya
  • Pekerja yang diperkerjakan saat terdapat kegiatan tertentu

Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menyampaikan karena dengan adanya kriteria ini. Pemerintah DIY mencoba untuk melakukan negosiasi dengan kemenpan-RB agar memberikan prioritas kepada tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

Dari hal tersebut, pegawai yang memenuhi kriteria untuk persyaratan PPPK tersebut adalah Tenaga Bantu atau Naban. Hal tersebut dikarenakan Naban menduduki formasi yang juga diduduki PNS sehingga memenuhi syarat untuk diajukan menjadi PPPK.

Hal tersebut adalah diajukan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai negosiasi dengan Kemenpan-RB. Selain itu terdapat syarat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Pemerintah DI Yogyakarta tersebut akan meminta supaya pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

Menurut Aji hal tersbut adalah permintaan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta kepada Kemenpan RB. Jika tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat sebagai PPPK maka akan tetap dipekerjakan sebagai Naban karena jika diberhentikan tidak ada yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Naban

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru