Guru Wajib Tahu! Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Sesuai Paparan Kemendikbud Ristek

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Seleksi PPPK – Kemendikbud Ristek telah menerbitkan paparan terkait mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Paparan ini untuk memberikan gambaran mengenai jenis mekanisme seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Mekanisme Seleksi PPPK ASN Tahun 2022

Sesuai paparan Kemendikbud Ristek Terdapat 3 (tiga) mekanisme seleksi PPPK ASN Guru tahun 2022, antara lain sebagai berikut :

  1. Mekanisme Seleksi PPPK Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2022

Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar :

THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 202).

Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia

  1. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer sekolah minimal 3 (tiga) tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi yang yang lulus passing grade.

Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

  1. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1); atau
  2. Diploma Empat (D-IV); dan/atau
  3. Serfikat Pendidik.

Komptensi Teknis :

  1. Profesional;
  2. Pedagogik;
  3. Sosial; dan
  4. Profesional.

Kinerja :

  1. Orientasi Pelayanan;
  2. Komitmen;
  3. Inisiatif Kerja; dan
  4. Kerjasama

Pemeriksaan Latar Belakang :

  1. Perundungan;
  2. Kekerasan Seksual;
  3. Penyalahgunaan NAPZA; dan
  4. Intoleransi.

Seleksi Wawancara mempertimbangkan integritas dan moralitas.

  1. Seleksi Tes, menggunakan mekanisme yang sama dengan seleksi tahun 2021

Rencana pelaksanaan ujian seleksi adalah pada bulan November – Desember 2022. Ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun.

Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.

Bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik, akan tetapi ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik.

Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS, karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis. Passing grade akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Linimasa Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

  1. Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022 : Mei – Juni 2022
  2. Rakor Teknis Panselnas Bersama Pemerintah Daerah : Juni – Juli 2022
  3. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022 : Agustus 2022
  4. Penuntasan 193-954 Guru Lulus Passing Grade 2021 dan Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian : September – Oktober 2022.
  5. Pelaksanaan Seleksi Tes : November – Desember 2022.

Halaman Selanjutnya

8 Kategori Guru Honorer Yang Langsung Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru