Kabar Resmi dari Kemendikbud: Guru Non Setifikasi Agar Segera Lakukan Hal Ini

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Non Sertifikasi – Ada kabar penting untuk guru non sertifikasi mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemdikbud.

Kemdikbud memberikan kabar ke guru non sertifikasi jejang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini melalui surat edaran dengan nomor 2108/B2/GT.00.03/2022.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut diterbitkan pada tanggal 21 September 2022 lalu, dan membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan UJi Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode IV tahun 2022.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan hal penting ke guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022 dan PPG Prajabatan tahun 2021 akan segera berakhir.

Kemdikbud bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKOM 23 sPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri dari Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP) Periode IV tahun 2022.

Selain itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan UP dan UKIN UKMPPG periode IV diperuntukan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022, mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021, dan peserta retaker UP – UKMPPG yang  memenuhi persyaratan.

Persyaratan peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

Adapun biaya UP dan UKIN UKMPPG bagi peserta retaker dikhususkan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:

  1. Biaya UP retaker sebesar Rp300.000 dibayarkan melalui virtual account keterangan cara pembayaran akan didapatkan setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
  2. Biaya UKN UKMPPG sebesar Rp600.000 didapatkan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Halaman berikutnya

Perlu diketahui untuk pelaksanaan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru