TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Guru – Terdapat informasi baru mengenai tunjangan yang sering menjadi pembicaraan dikalangan guru dan juga tenaga pendidik lain. Hal tersebut dikarenakan sering terdapat isu mengenai TPG Guru yang akan dihapus pada RUU Sisdiknas.

Pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan kepada guru semua jenjang seperti jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK. Pembahasan tunjangna sertifikasi seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK tersebut menjadi perhatian untuk para guru.

Salah hal yang menjadi perhatian besar para guru tersebut adalah wacana pemerintah mengenai besaran tunjangan profesi guru yang akan diberikan kepada guru pada RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Telah kita ketahui bahwa akan terdapat perbedaan besaran tunjangan sertifikasi pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 jika dibandingkan tunjangan yang akan didapatkan pada RUU Sisdiknas.

Sebelumnya kemdikbud berjanji bahwa akan memberikan tunjangan dan juga penghasilan yang layak untuk guru dalam wujud mensejahterakan guru pada sistem Pendidikan nasional Indonesia.

Pada RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan Agustus lalu tersebut terdapat suatu bab Ketentuan Peralihan. Di mana pada ketentuan bab peralihan tersebut juga akan dibahas mengenai tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

Dalam hal tersebut kementrian Pendidikan dan kebudayaan juga menjelaskan mengenai aturan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diberikan untuk guru dan juga untuk dosen.

Halaman Selanjutnya

Tetap menerima tunjangan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru