TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Dalam hal tersebut dijelaskan bahwa guru dan juga dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan, yang telah diatur dalam Undang undang guru dan dosen maka akan tetap menerima tunjangan tersebut.

Tunjangan tersebut akan diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai yang ada pada aturan dan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal tersebut merupakan penjelasan Kementrian Pendidikan dalam RUU Sisdiknas.

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bawa guru yang telah menerima tunjangan masih akan menerima tunjangan selam hal tersebut masih memenuhi ketentuan yang masih berlaku.

Selanjutnya hal yang belum diketahui oleh guru adalah mengenai seberapa besar nominal yang akan didapatkan guru dari tunjangan tersebut.

Kemendikbud menjelaskan dalam RUU Sisdiknas bahwa setiap guru dan juga dosen yang belum menerima tunjangan yang telah diatur pada UU Guru dan Dosen, maka akan menerima penghasilan atau upah sebesar paling sedikit sebesar penghasilan atau upah yang diterima saat ini.

Hal tersebut juga akan diberikan selama masih memenuhi syarat dan juga ketentuan yang masih berlaku sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan.

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru dengan besaran yang sama atau tanpa adanya perubahan. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi tersebut besaranya adalah paling sedikit seperti dengan jumlah yang diterima saat ini.

Jika guru tersebut adalah guru PNS maka besaran tunjangan tersebut dalah paling sedikit sama seperti dengan gaji pokok. Hal tersebut juga berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peryataan diatas adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada RUU Sisdiknas. Sehingga hal tersebut adalah rujukan utama dalam pemberian tunjangan tersebut kepada para guru yang telah menunggu hal tersebut.

Demikian informasi mengenai TPG Guru Di RUU Sisdiknas Bakal Lebih Besar Dari Sebelumnya?

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru