Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria – Tunjangan insentif selalu ditunggu tunggu oleh para guru atau pendidik di Indonesia. Kabar gembira tersebut juga untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA baik yang tercatat dengan status guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya terdapat kabar bagi mereka akan menerima tunajangan isentif dengan kriteria ini.

Hingga saat ini Kemenag atau Kementrian Agama terus melakukan pemrosesan untuk tunjangan insentif untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baik dari informasi tersebut adalah kemenag saat ini telah memberikan alokasi anggaran untuk tunjangang instensif bai guru madrasah yang memiliki status sebagai non sertifikasi.

M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK menjelasakna bahwa kemenag masih terus memproses mengenai pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi hal tersebut juga terkait pembuatan rekening bank.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk tunjangan insentif guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi. Dana tersebut dialokasikan untuk 210 ribu guru madrasah.

Proses pencairan tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag. Saat ini kemenag telah menerbitkan surat perintah untuk pembayaran dana.

Oleh karena itu saat rekening guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi telah siap, maka bank penyalur akan mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Tunjangan insentif tersebut akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang akan diterima oleh guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi tersebut akan dirapel dalam satu tahun, sehingga dari hal tersebut akan menerima tunjangan sebesar Rp 3 juta untuk masing masing guru.

M Zain mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dan direncanakan untuk cair paling lambat pada bulan November.

Halaman Selanjutnya

Guru yang menerima

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru