TPG Guru Non Sertifikasi Gagal Diwujudkan! RUU Sisdiknas Resmi Gagal Jadi Prolegnas, Ini Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah resmi gagal untuk menjadi RUU Prolegnas 2023. Keputusan tersebut diambil oleh Badan Legislasi DPR saat menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM beserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Selasa (20/9/2022).

Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas dikarenakan DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Sehingga, dalam kesempatan tersebut, DPR menyampaikan agar Mendikbud Ristek membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU tersebut untuk dibahas bersama DPR.

Dengan demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas tahun 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut maka upaya yang dilakukan pemerintah yakni telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi yang bisa didapatkan melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

Pemerintah juga sudah berupaya keras agar mulai tahun 2022 ini guru bisa memperoleh tunjangan meskipun belum memiliki sertifikat PPG. Akan tetapi, hal tersebut akan gagal diwujudkan karena isi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya.

Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa setiap perubahan kebijakan tidak lepas dari risiko. Untuk protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa pemerintah telah melakukan terobosan dalam bekerja. Selain itu, suatu perubahan selalu mengundang resistensi dan apabila dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes maka nantinya akan dikira pihak pemerintah belum melakukan apa-apa dan yang paling penting yakni pemerintah bekerja dengan hati yang tulus dan kinerja yang bagus.

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemdikbud untuk membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut dinilai dapat menjadi indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas. Koordinator Nasional P2G juga menyebutkan bahwa Pokja Nasional tersebut nantinya akan merapikan RUU Sisdiknas supaya naskah akademik dapat selaras dengan batang tubuh.

Tim Pokja yang akan dibentuk tersebut nantinya juga akan dibekali dengan Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru dan dosen agar dapat merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU.

Selain itu, tim Pokja juga perlu dibentuk dengan suatu dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Nama-nama tim Pokja yang ada dalam RUU Sisdiknas juga harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik supaya tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai bentuk keterbukaan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru