Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk guru semua jenjang baik guru yang sudah sertifikasi ataupun yang belum sertifikasi.
Perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam aturan mengenai pemberian tunjangan Kemdikbud tersebut juga diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Untuk mendukung kebijakan terbaru tersebut maka Kemdikbud juga rencananya akan mengeluarkan juknis baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi. Sehingga dengan demikian, undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag akan dibedakan. Akan tetapi, pada regulasi yang akan ditetapkan juga terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud telah tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus yakni UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tersebut saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat misalnya pada pengaturan mengenai cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sehingga dengan demikian, pemerintah telah merencanakan RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan yang mana hal tersenbut telah diatur dalam RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
Tunjangan dalam RUU Sisdiknas tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi dan guru ASN maupun non-ASN pada semua jenjang pendidikan. Rancangan RUU tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memberikan dorongan agar seluruh guru dapat memperoleh penghasilan yang layak baik guru yang berstatus PNS maupun pegawai non ASN.
RUU Sisdiknas merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah guru di Indonesia yang mana agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru. Sehubungan dengan dibentuknya RUU Sisdiknas maka Mendikbud telah menyampaikan perubahan terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan tersebut yakni diantaranya:
1. Tunjangan hingga pensiun
Perubahan pertama yakni tunjangan hingga pensiun yang mana guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya maka akan tetap mendapatkannya hingga pensiun. RUU Sisdiknas tersebut telah menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan dirugikan apapun sehingga guru tersebut akan terus menerima tunjangan hingga pensiun.
2. Tunjangan tanpa sertifikasi
Perubahan kedua yakni tunjangan tanpa sertifikasi yang mana guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Sehingga sebanyak 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi maka akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.
3. Kesetaraan
Perubahan ketiga yakni adanya kesetaraan untuk guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di madrasah. Sehingga guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan dan guru pesantren dapat diakui sebagai guru dan apabila guru tersebut telah memenuhi syarat maka juga bisa menerima tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan profesi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya