Mandat Presiden Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandat – Kesejahteraan guru pada saat ini fokus utama dalam dunia Pendidikan yang perlu untuk dibenahi dan diperbaiki. Terdengar suatu informasi mengenai mandat dari presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang telah lama menjadi fokus utama dalam dunia Pendidikan.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat kepada Kemendikbudristek dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Hal tersebut menurut Kemendikbudristek adalah bentuk dalam meningkatkan kesejahteraan guru tersebut melalui RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut adalah mandate dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut tertuang dalam RUU Sisdiknas yang harus menjamin dan juga meningkatkan kesejahteraan guru.

Selain itu, hal tersebut bukan hanya terjamin tetapi juga harus meningkatkan kesejahteraan yang juga hal tersebut adalah sebagai hadiah untuk guru yang harus dirayakan dan juga didukung dalam pelaksanaanya.

Menteri Pendidikan tersebut menyatakan bahwa dalam beberapa tahun kebelakang, Kemendikbudristek memiliki rekam jejak yang memperlihatkan bagaimana besarnya perjuangan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Nadiem juga menjelaskan bahwa beberapa program telah dilaksanakan. Beberapak contoh program yang telah dilaksanakan tersebut adalah perubahan mekanisme dalam dana bos yang akan diberikan untuk otonomi.

Selain itu, adalah fleksibilitas untuk kepala sekolah supaya dapat menambah penghasilan bagi para guru honorer dan juga kebijakan untuk mengangkat para guru honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut beberapa tahun kebelakang jika dilihat dari rekam jejak Kementria Pendidikan dan Kebudayaan, adalah upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.

Selain itu dalam RUU Sisdiknas tersebut perombakan dilakukan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru dan juga beberapa usaha dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah untuk kesejahteraan guru.

Di lain sisi Kemedikbudristek menyatakan untuk tidak memaksakan RUU Sisdiknas tersebut untuk masuk ke dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. Pada saat ini Kemendikbudristek tengah menunggu keputusan dari DPR dan juga berdialog dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.

Halaman Selanjutnya

Keputusan DPR

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis