Kemdikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Guru Dibikin Heboh?

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Imbauan Kemdibud Untuk Guru Semua Jenjang mengenai verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

Kebijakan Kemdikbudristek – Ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait tunjangan untuk guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun guru yang belum memiliki serdik.

Seperti yang diketahui bahwa status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbudristek. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Namun, kedepan Kemdikbudristek hanya akan membuka PPG Pra Jabatan yang dikhususkan untuk calon-calon guru dalam usaha mendapatkan sertifikasi.

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Halaman berikutnya

Untuk mengatasi hal tersebut..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru