Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada pengangkatan langsung untuk honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut perlu di pahami dam di mengerti oleh teman – teman guru semua terutama yang honorer atau non ASN.

Tak ada pengangkatan langsung untuk menjadi PPPK, untuk menjadi PPPK harus mengikuti prosedur seleksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk lebih memahami terkait tak ada pengangkatan langsung, dan tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait tak ada pengangkatan langsung tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Tak Ada Pengangkatan Langsung, Wajib Ikut Seleksi PPPK

Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 mendatang. Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan beberapa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di buka.

“Sekaranag kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan di lakukan seleksi karena role of the game nya semua penerimaan ASN melalui seleksi,” ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Yusuf mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak bisa lolos seleksi di pastikan tidak akan di angkat menjadi ASN.

“Kategori 1 itu yang di gaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah di angkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos di angkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak di angkat,” jelasnya.

Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No. 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Halaman Selanjutnya

Adanya PP ini…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis