Tak Ada Pengangkatan Langsung, Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi untuk Jadi PPPK

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada pengangkatan langsung untuk honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut perlu di pahami dam di mengerti oleh teman – teman guru semua terutama yang honorer atau non ASN.

Tak ada pengangkatan langsung untuk menjadi PPPK, untuk menjadi PPPK harus mengikuti prosedur seleksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk lebih memahami terkait tak ada pengangkatan langsung, dan tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait tak ada pengangkatan langsung tenaga honorer wajib mengikuti seleksi PPPK.

Tak Ada Pengangkatan Langsung, Wajib Ikut Seleksi PPPK

Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 mendatang. Badan kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan beberapa jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di buka.

“Sekaranag kita lakukan pendataan. Nanti dari data itu tentu sesuai mekanisme yang ada akan di lakukan seleksi karena role of the game nya semua penerimaan ASN melalui seleksi,” ujarnya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Yusuf mengatakan hanya tenaga honorer yang tidak bisa lolos seleksi di pastikan tidak akan di angkat menjadi ASN.

“Kategori 1 itu yang di gaji APBN dan kategori 2 oleh APBD, itu sudah di angkat menjadi PNS. Memang proses pengangkatannya sesuai aturan harus melalui seleksi. Yang masuk seleksi dia lolos di angkat tetapi yang tidak lolos seleksi ya terpaksa tidak di angkat,” jelasnya.

Lanjut dia pada tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No. 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Halaman Selanjutnya

Adanya PP ini…

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru