Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan TPG – Informasi tentang tunjangan sertfikasi guru dalam RUU Sisdiknas memang menjad pembicaraan yang hangat pada kalangan guru. Perubahan TPG tersebut telah disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Perubahan tunjangan tersebut diperuntukan untuk semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP. SMA dan juga SLB. Ketentuan tersebut telah diatur dalam RUU Sisdiknas dengan nomor537/sipres/A6/VIl/2022.

Untuk ketentuan mengenai kesejahteraan guru ditujukan untuk guru sertifikasi ataupun non sertifikasi. Pada jaminan sendiri memperhatikan latar belakang terbentuknya.

Latar belakang RUU Sisdiknas tersebut adalah UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Dari latar belakangnya, pengaturan segala ketentuan pada UU Sisdiknas dan juga UU guru dan dosen dapat disebut telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Contoh dari beberapa ketentuan tersebut adalah seperti cakupan belajar dan juga jumlah jam mengajar. Selanjutnya pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat ketentuan tentang pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia baik bagi guru PNS ataupun guru Non PNS.

Hal tersebut adalah bentuk dalam mendorong agar diberikanya penghasilan yang layak bagi pendidik di Indonesia baik guru PNS, guru non PNS ataupun guru honorer.

Dirjen GTK atau Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril dalam akun Instagram @ppgkemdikbud mengatakan bahwa RUU sisdiknas adalah merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak dan juga, hal tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru.

Terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem Makariem mengemukaan hal tentang 3 poin terkait perubahan tunjangan profesi guru. 3 poin perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

1.Tunjangan Sampai Pensiun

Nadiem makarim mengatakan bahwa untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan

Pada RUU Sisdiknas ini menjamin bahga untuk guru yang telah menerima tunjangan tersebut tidak akan merugi dan akan terus menerima tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan tanpa sertifikasi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru