Mekanisme Baru Untuk Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Terdapat infromasi baru terkait seleksi PPPK pada tahun 2022. Infomrasi tersebut membahas hal terkait mekanisme baru yang digunakan dalam seleksi PPPK 2022. Calon pelamar PPPK 2022 wajib untuk memahami mekanisme terbaru untuk seleksi PPPK 2022 tersebut.

Pemberkasan terkaint seleksi PPPK 2022 untuk guru honorer dan juga pegawai umum telah dilakukan dan sedang berjalan. PPPK pada tahun 2022 ini mekanisme yang digunakan sedikit berbeda dengan mekanisme PPPK pada tahun 2021 yang lalu.

Beberapa hal terkait perbedaan mekanisme tersebut perlu dipahami oleh calon PPPK 2022. Pada mekanisme untuk seleksinya sendiri terdapat sekitar enam perbedaan pada seleksi PPPK 2022 ini. Pada perbedaan tersebut, enam perbedaan ini sangatlah penting untuk dipahami.

Hal tersebut juga sangat penting untuk dipahami bagi guru honorer sekalipun. Pada mekanisme 2021 guru honorer telah kita ketahui menggunakan seleksi tes. Akan tetapi hal tersebut berbeda pada mekanisme 2022 ini.

Pada mekanisme 2022 ini, menggunakan seleksi penempatan dan juga observasi. Jika hal tersebut telah dilaksankan bagi pelamar prioritas dengan kategori P1, P2, P3, maka untuk selanjutnya adalah pelamar umum yang menggunakan seleksi tes.

Terdapat perbedaan dalam mekanisme tes dengan mekanisme penempatan dan observasi. Pada PPPK 2021 hanya dilakukan satu mekanisme yaitu mekanisme tes, maka kemudian guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi yang lulus dan yang tidak lulus.

Sementara itu pada mekanisme PPPK 2022 dilakukan mekanisme dengan menggunaka penempatan dan observasi. Maka dari itu untuk seleksi pada tahun 2022 ini, guru honorer dibedakan menjadi pelamar prioritas berdasarkan kategori urutanya.

Hal tersebut juga sama dengan penempatan formasi, hal tersebut baru akan menggunakan mekanisme tes. Untuk guru honorer yang telah lolos passing grade pada tahun 2021, dalam seleksi PPPK 2022 akan langsung ditempatkan pada sekolah asal atau juga pada sekolah terdekat.

Hal tersebut sangat bergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, dan wilayah yang dibuka untuk guru honorer disana. Untuk perbedaan dari 6 jenis tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Mekanisme

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru