PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghargaan Dan Bonus – PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada saati ini dapat diberikan penghargaan dari pemerintah. Jika mendengar Penghargaan dan bonus maka juga akan membuat motivasi PNS juga akan meningkat. Oleh sebab itu PNS dapat diberikan bonus oleh pemerintah.

Pemberian penghargaan tersebut bukanlah dalam bentuk uang atau bonus khusus. Penghargaan yang diberikan tersebut berupa piagam bahkan prioritas dalam pengembangan kompetensi masing masing.

Pemberian tersebut telah diatur secara mendetail dalam Peraturan Sekretariat Kabinet (Perseskab) 3/2022 tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian penghargaan dan juga pengendalian pelanggaran disiplin bagi pegawai negeri sipil perlu untuk diatur dalam ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman yang berada pada lingkungan secretariat kabinat.

Pegawai Negeri Sipil yang berada pada lingkungan secretariat kabinet dapat diberikan penghargaan seperti piagam, prioritas pengembangan kompetensi, dan juga beberapa penghargaan dalam bentuk lain yang pelaksanaanya dilakukan dengan ketentuan yang telah disesuikan oleh peraturan perundang undangan.

Dalam pasal ayat 3 pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penghargaan dalam bentuk lain tidak termasuk penghargaan Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Wira Karya.

Bagi yang mendapatkan penghargaan tersebut wajib memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan tertentu tersebut seperti mempunyak masa kerja minimal atau paling singkat adalah 2 tahun sejak diangkatnya menjadi PNS.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak pernah untuk dijatuhi hukuman disiplin selama satu tahun terakhir  ataupun tidak sedang dalam pemeriksaan disiplin.    

Pegawai Negari Sipil yang mendapatkan penghargaan tersebut tentu memiliki penilaian tersendiri. Penilian pegawai negeri sipil tersebut dilihat atau dinilai dari:

  • sisi kinerja yang minimal baik
  • Penilaian kehadiran
  • Inovasi yang bernilai guna untuk pelaksanaan tugas fungsi
  • Prestasi dalam rangka menghadiri atau mewakili sekretariat kabinet pada tingkat nasional maupun internasional

Pada Pasal 5 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berada pada lingkungan secretariat kabinet yang mendapatkan penghargaan ditetapkan oleh sekretarian kabinet.

Halaman Selanjutnya

Hukuman PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru